UMK Banjarnegara 2023
Berdasarkan SK (surat keputusan) Gubernur Jawa Tengah No.561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
UMK Kabupaten Banjarnegara 2023 adalah Sebesar Rp 1.958.169
Sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara 2022 Sebesar Rp 1.819.835,17,
Kenaikan Upah Kabupaten Banjarnegara 2023 sebesar Rp 138.334,52 (138 ribuan) dibanding UMK tahun 2022.
Diketahui untuk Provinsi Jawa Tengah bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Semarang, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.
UMP Jawa Tengah 2023
Dalam SK Gubernur Jawa Tengah No.561/54 tahun 2022, ditetapkan bahwa besaran UMP (upah minimum) Jateng 2023 adalah sebesar Rp1.958.169,69.
Berarti UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.
Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan bahwa penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
image from visit Banjarnegara |
Sumber Referensi:
0 Comments