Advertisement
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN TABALONG
![]() |
Surat Edaran Bagian Depan (Halaman 1) |
Dasar:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level I serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Instruksi gubernur Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Selatan.
- Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Masyarakat Yang produktif Dan Aman Di Kabupaten Tabalong.
- Surat Bupati Tabalong Nomor: P-457/Bup/Kesru/400/07/2021, tanggal 27 Juli 2021 perihal rapat pemantapan PPKM level 3 di Kabupaten Tabalong.
- Tempat Hiburan Malam, Karaoke, PUB, Diskotik, Billiard, dan Café / Cafe Live Musik di tutup total.
- Untuk Restoran dan Rumah Makan diijinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol Kesehatan ketat sebegai berikut:
- setiap pengelola harus menunjuk petugas pengatur protokol kesehatan Covid-19 sendiri di tempat lokasi.
- Kayawan dan Karyawati serta Pengunjung melaksanakan protokol kesehatan yaitu :
- Mencuci tangan dengan sabun, air mengalir, dan handsanitizer
- Menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan
- Menjaga jarak
Surat Edaran PPKM LEVEL 3 Bagian Belakang (Halaman 2)
![]() |
Surat Edaran Bagian Belakang (Halaman 2) |
- Menghindari kerumunan atau berkumpul di satu tempat maksimal 5 (Lima) orang
- t melayani malkand verpan dengan kupresitus welcherry 25% com selebihnya melalui layanan take away (pesan antar / dibawa pulang) dengan jam operasional sampai dengan maksimal pukul 21.00 wita.
3. Rumah Makan / Warung Makan serta Angkringan diijinkan buka dengan Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai berikut:
- Mencuci tangan dengan sabun, air mengalir, dan handsanitizer
- Pedagang dan Pembeli wajib menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatane
- Menjaga jarak
- Menghindari kerumunan atau berkumpul di tempat lokasi
- Dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas sebanyak 25% dan selebihnya melalui layanan take away (pesan antar/ dibawa pulang) dengan jam operasional sampai dengan maksimal pukul 21.00 wita.
4. Pada saat ditetapkannya Surat Edaran ini dan diterima oleh pelaku usaha, maka kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dikenakan Sanksi ditutup dengan police line.
5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2021.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Advertisement
BACA JUGA :
Advertisement
0 Comments