Advertisement
UMK Kabupaten Kudus 2022
Berdasarkan SK (surat keputusan) Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 (diterbitkan pada tanggal 20 November 2021).
Info Pentingnya bahwa UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
UMK Kabupaten Kudus 2022 adalah Sebesar Rp2.293.058,26
Sedangkan UMK Kabupaten Kudus tahun 2021 Sebesar Rp 2.290.995,33
jadi UMK Kudus 2022 Naiknya sekitar 2 ribuan (0,09 persen) dibanding UMK 2021.
kenaikan UMK di Kudus itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ terdapat sejumlah komponen perihal kenaikan upah, di antaranya, komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konsumsi rumah tangga.
UMK Kudus 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus saat UMK ini diusulkan adalah Ibu Rini Kartika Hadi Ahmawati.
rekomendasi UMK Kudus 2022 tersebut sudah dikirim ke Provinsi, jadi tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Tengah dan kemudian proses Sosialisasi ke masyarakat.
Besaran upah minimum yang ditetapkan melalui SK tersebut akan berlaku bagi yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun.
Untuk Keputusan tentang UMK Jawa Tengah tahun 2021 ada dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.
UMK Tertinggi Jawa Tengah 2022
Di Jawa Tengah, angka tertinggi UMK tahun 2021 ada di Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025
UMK Terendah Jawa Tengah 2022
Sementara, UMK terendah yang tercatat yaitu di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000
Sumber Referensi:
- https://banyumas.tribunnews.com/2021/11/24/umk-kudus-2022-diusulkan-rp-2293058-naik-sekitar-rp-2000
- https://jatengprov.go.id/publik/ump-jateng-2022-ditetapkan-perusahaan-abaikan-struktur-dan-skala-upah-terancam-kena-sanksi/
- https://portalkudus.pikiran-rakyat.com/muriaan/pr-793069486/simak-daftar-umk-atau-umr-untuk-wilayah-kabupaten-kudus-pati-dan-jepara-untuk-tahun-2022?page=2
Advertisement
BACA JUGA :
Advertisement
0 Comments