SD Artinya Adalah
(Terakhir Diupdate: 03 Desember 2020)
SD dalam Istilah Pendidikan formal di Indonesia adalah Singkatan dari Sekolah Dasar, SD adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh selama 6 Tahun (dari kelas 1 - kelas 6)
Sekolah Dasar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemdikbud diartikan sebagai sekolah tempat memperoleh pendidikan sebagai dasar pengetahuan untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
Sejarah Pendidikan Di Indonesia
![]() |
https://www.instagram.com/p/CEs1nnflf6u |
Untuk bisa dibaca gambarnya sambil diperbesar dan sambil geser-geser gambarnya.
Kapan Anak Masuk SD?
Anak tepat masuk SD biasanya ketika umur 7 Tahun.
Sesuai dengan Aturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Sistem Pendidikan terbaru yang digunakan
Sistem pendidikan Indonesia Baik dari SD-SMA diwajibkan menggunakan Standar Nasional yaitu berupa Kurikulum 2013 (K-13)
Hal ini diatur dalam Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada tahun 2019/2020, maka semua sekolah seluruh Indonesia memberlakukan K-13 (Kurikulum 2013)
Pengelolaan Sekolah Dasar Negri Maupun Swasta
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional,
kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk Swasta Jelas pengelolaannya tergantung pada Badan hukum yang menaunginya yaitu biasanya Yayasan.
Daftar Pustaka :
- Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/17/09531861/orangtua-perhatikan-ini-syarat-masuk-tk-dan-sd-dalam-aturan-ppdb-2020?page=all
- Kurikulum 2013 https://m.kumparan.com/kumparanmom/kemdikbud-ta-2019-2020-semua-sekolah-wajib-pakai-kurikulum-nasional-1551538233720811799/full
- Perbedaan SD Negri dan Swasta https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar
0 Comments