Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu Pilpres dan Pileg 2019

Advertisement

Cara Cek Hasil Quick Count Pemilu Pilpres dan Pileg 2019


Halo Sobat,,, Silakan Klik Alamat Link dibawah ini, ada 3 quick Count yaitu dari :

  1. Tempo https://quickcount.tempo.co
  2. Liputan6 https://m.liputan6.com/pages/quick-count-pilpres-2019
  3. Kompas https://pemilu.kompas.com/quickcount



Pengertian dan Aturan Quick Count 


Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. 

Quick count dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar dua minggu.

Peraturan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB. Alasan MK, quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos. Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara. KPU juga telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada pemilu 2019.
Advertisement
Advertisement

You might also like

0 Comments