Advertisement
bolehkah pengurus yayasan menerima gaji??
![]() |
Image from manado.tribunnews.com |
Jawabannya adalah Boleh, simak Undang-Undang Yayasan Berikut :
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 . (Perhatikan Pasal 5)
Dowload UU Yayasan diatas dengan
Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-
undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah,
maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian …
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan
penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagai-mana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai
dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”
Demikian semoga Bermanfaat, Biasakan Membaca sampai habis dan dengan Cermat Yaa.
Advertisement
BACA JUGA :
Advertisement
0 Comments