UMK Tanah Bumbu 2019 Rp. 2.660.000,00

Advertisement

UMK Tanah Bumbu 2019

image from mc.tanahbumbukab.go.id


Sebesar  Rp. 2.660.000,00



upah minimum Kabupaten Tanah Bumbu ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0598/KUM/2018 yang bisa netizen lihat Salinan file nya di alamat berikut : http://disnakertrans.kalselprov.go.id/assets/file/20181129161101SK_UMK_2019.pdf (diakses pada 22 Januari 2019 jam 23.00 WITA) gunakan dengan bijak yaa !!
dalam kutipan keputusan kelima menyatakan bahwa :

upah minimum kabupaten/ kota di daerah provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Gubernur ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari dalam seminggu.




Author : Admin


kalau dirasa teman2 bermanfaat tolong dishare yaa !!

jangan lupa cantumkan sumber, karena kalo enggak mencantumkan sumber, sama aja kalian nyuri, nyolong, maling.


salam semangat, dan mari tetap belajar menjadi lebih baik   !


Advertisement
Advertisement

You might also like

0 Comments